• Beranda
  • Berita
  • MUI : Perlu peran tokoh lintas agama akhiri kekerasan berbasis gender

MUI : Perlu peran tokoh lintas agama akhiri kekerasan berbasis gender

9 September 2019 19:30 WIB
MUI : Perlu peran tokoh lintas agama akhiri kekerasan berbasis gender
Aktivis perempuan membawa poster pada aksi unjuk rasa memperingi hari perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (8/3/2019). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan tokoh lintas agama memiliki peran penting akhiri kekerasan berbasis gender yang masih sering terjadi di masyarakat khususnya di Sulteng.

Ketua MUI Kota Palu Prof Dr KH Zainal Abidin MAg, di Palu, Senin mengemukakan, peran tokoh lintas agama salah satunya mengubah paradigma yang bias gender.

"Mencermati faktor-faktor penyebab terjadinya ketimpangan gender dan pernikahan usia anak, tampak jelas bahwa faktor sosial-budaya lebih dominan, sehingga peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat," ucap Prof Dr KH Zainal Abidin, di Palu, Senin.

Baca juga: Tokoh agama ikuti pelatihan cegah kekerasan berbasis gender

Baca juga: UNFPA: Terjadi 57 kekerasan seksual dalam masa darurat Sulawesi Tengah


Prof Dr KH Zainal Abidin MAg menjadi salah satu pembicara yang dilibatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama DP3A Sulteng dalam pelatihan pencegahan kekerasan berbasis gender bagi tokoh agama, adat dan masyarakat.

Guru Besar Pemikiran Islam Modern sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu menyebut tokoh lintas agama, termasuk adat dan masyarakat, perlu merekonstruksi paradigma kultural masyarakat dalam memaknai perbedaan gender.

"Hal ini harus dilakukan secara sistematis mulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan sosial, dan lingkungan kerja hingga pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak diskriminatif gender," kata Rois Syuria Nahdlatul Ulama Sulteng itu.

Ia mengatakan, tokoh lintas agama, perlu melakukan reinterpretasi teks-teks keagamaan yang selama ini ditafsirkan secara harfiah dan bias gender dengan mengedepankan pendekatan subtantif terhadap ajaran agama yang pada prinsipnya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia (laki-laki dan perempuan), dan prinsip-prinsip keadilan sosial.

"Termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari pernikahan usia anak," katanya.

Ia menambahkan, tokoh lintas agama perlu mereformulasi paradigma berpikir masyarakat dalam melihat makna suci pernikahan bukan sekedar untuk memenuhi “gengsi sosial”. Menikah di usia dewasa bukanlah “aib” sebaliknya menciptakan keluarga “berantakan” karena ketidakdewasaan, adalah “aib besar” bagi keluarga.

Baca juga: Pemerintah ingin pers berpartisipasi akhiri kekerasan berbasis gender

Baca juga: Perempuan rawan kekerasan saat terjadi bencana

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019