Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengatakan bila PB Djarum mundur program rutin audisi bulutangkis untuk anak-anak karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalankan tugasnya sesuai prosedur, bukan serta-merta KPAI dapat disalahkan.... laporan secara formal belum ada, kami belum menganggap ada keluhan dari masyarakat pada masalah ini. Kami juga belum bisa memeriksa pihak-pihak terkait...
Ia menambahkan KPAI bukan suatu lembaga yang berwenang untuk menindak suatu pelanggaran, namun hanya melakukan mediasi. "Dalam mediasi kan seperti itu, harus ada titik temunya terlebih dahulu," ujar Meliala, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin.
Namun jika dalam prosesnya, KPAI belum bertemu dengan PB Djarum, belum melakukan pemeriksaan dan diskusi, kemudian PB Djarum melakukan langkah mundur alias tidak lagi melanjutkan program audisi bulutangkis untuk anak-anak; itu baru disebut maladministrasi.
Mengenai maladministrasi, kata Meliala, bisa dalam bentuk perlakuan tidak profesional, memihak, dan di bawah standar, melanggar prosedur, dan sebagainya.
Sejauh ini, dia belum bisa banyak berkomentar mengenai permasalahan tersebut. Sebab, Ombudsman belum menerima laporan secara formal dari masyarakat.
"Karena laporan secara formal belum ada, kami belum menganggap ada keluhan dari masyarakat pada masalah ini. Kami juga belum bisa memeriksa pihak-pihak terkait," ujar dia.
Juga baca: Ganjar dorong audisi bulutangkis Djarum tetap berjalan tiap tahun
Juga baca: YLKI: KPAI minta penggantian logo bukan pemberhentian audisi PB Djarum
Juga baca: PB Djarum pamit jadi sorotan di Haornas 2019
Ia menambahkan jika nanti ada laporan yang diterima, maka Ombudsman Republik Indonesia pasti akan langsung memeriksa laporan itu dan melakukan tinjauan. "Yang kami lakukan pertama adalah menemukan dari mana celah kami masuk untuk menangani masalah ini," kata dia.
Pertama, kata dia, merujuk KPAI yang menjadi suatu lembaga negara nonstruktural yang melakukan fungsi pelayanan publik. Maka itu menjadikannya boleh untuk diawasi.
Kedua, merujuk soal perlindungan anak, sehingga bisa dilihat sebagai bentuk pelayanan publik oleh KPAI berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam rangka menjaga anak-anak jangan sampai terkena eksploitasi.
Keduanya, kata dia, menjadi celah bagi Ombudsman Repub,ik Indonesia untuk masuk karena fungsi badan ini adalah sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik.
Ia mengatakan Ombudsman Republik Indonesia bisa saja menginisiasi suatu tindakan tanpa harus menunggu datangnya laporan. Namun, jika sifatnya seperti tadi, Ombudsman harus melihat dulu penyebab apa yang menjadikan pertikaian.
"Di mana salahnya? Siapa yang salah? Dan seterusnya. Namun sampai saat ini kami belum mencapai keputusan mengenai itu," ujar dia.
Ia mengatakan untuk mencapai keputusan harus melalui rapat khusus terlebih dahulu. Karena penanganan kasus yang sifatnya inisiatif tentu berbeda dari kasus yang bermula dari adanya laporan.
"Kami harus rapat dulu untuk menentukan langkah-langkah yang sifatnya inisiatif ini. Sebab, Ombudsman tidak bisa melakukan pemanggilan sekeras saat mendapatkan laporan," ujar dia.
Selanjutnya, Ombudsman akan melihat permasalahan itu dari dua hal, yakni tata kelola dan administrasi.
Jika dilihat dari tata kelola, maka akan berbicara soal kepantasan dan kepatutan KPAI menerapkan tugas pokok dan fungsinya. Bila dari segi administrasi, Ombudsman akan menilai adakah kewenangan yang dilanggar KPAI.
Ia menambahkan jika terbukti ada indikasi maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia akan langsung memanggil KPAI.
EKS KOMISIONER KPAI SARANKAN KPAI DAN PB DJARUM DUDUK BERSAMA
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019