Ahli hukum pidana Kapitra Ampera menilai kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertentangan dengan konstitusi.penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan menentang konstitusi
Menurut dia, hak legislasi pembuatan Undang-undang itu ada pada DPR RI bersama dengan Presiden. Sedangkan KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.
"Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan menentang konstitusi," kata Kapitra melalui siaran pers di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut dia, bila ada kelompok masyarakat yang menentang revisi UU KPK, bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku yakni dengan mengajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.
“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Baca juga: Pakar: Revisi UU KPK untuk kembalikan tujuan KPK seperti saat dibentuk
Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif yang bisa menjadi preseden buruk bagi hukum dan demokrasi.
"Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” katanya.
DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK saat rapat paripurna pada Kamis (5/9).
Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi dalam UU KPK diantaranya kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK dan penyelidik harus dari kepolisian tidak independen.
Baca juga: Prof Romli: Revisi UU KPK memenuhi unsur filosofis hingga komparatif
Baca juga: Akademisi Universitas Paramadina tolak revisi UU KPK
Baca juga: UII meminta DPR batalkan revisi UU KPK
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019