• Beranda
  • Berita
  • Terakhir di Papua, DPRD terpilih Pegunungan Arfak ditetapkan Rabu

Terakhir di Papua, DPRD terpilih Pegunungan Arfak ditetapkan Rabu

10 September 2019 10:43 WIB
Terakhir di Papua, DPRD terpilih Pegunungan Arfak ditetapkan Rabu
Komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroy. ANTARA/Toyiban/am.

Kami di Pegunungan Arfak yang paling terakhir dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Rabu (11/9) akan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilu  2019.

"Kami di Pegunungan Arfak yang paling terakhir dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Ini karena kita harus menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait penghitungan suara ulang di satu TPS Distrik Taige," kata Komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroy di Manokwari, Selasa.

Baca juga: MK perintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pegunungan Arfak

Ia mengutarakan, penetapan akan dilaksanakan di Pegunungan Arfak dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Manokwari terkait pengamanan pada penetapan tersebut.

Yosak mengutarakan, penghitungan suara ulang di TPS 01 Kampung Disura itu berjalan lancar. Hasilnya saat itu langsung dibawa ke MK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Puji Tuhan sampai di MK, tidak ada lagi persoalan. Pada 8 September lalu MK pun mengeluarkan putusan final yang memerintahkan agar KPU melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih," sebut Yosak.

Ia berharap semua pihak menerima putusan MK serta tidak melakukan gerakan yang dapat mengganggu situasi keamanan serta tahapan selanjutnya. Setelah ditetapkan, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah daerah untuk proses penertiban SK serta pelantikan.

"Jika hasil penetapan sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah maka tugas kami selesai. Untuk proses pelantikan itu bukan kewenangan kami lagi," ujar Yosak lagi.

Ia menambahkan, setelah KPU menetapkan calon terpilih masih ada satu tahapan yang wajib dipenuhi para calon wakil rakyat tersebut, yakni laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Hal ini wajib bagi seluruh calon terpilih.

Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK

"Kami ingatkan bahwa tahapan ini wajib, kalau tidak menyampaikan laporan kekayaan namanya tidak bisa disertakan dalam proses penerbitan SK. Maka seluruh calon terpilih harus segera urus setelah ditetapkan, kalau tidak usaha mereka untuk meraih kemenangan pada pemilu, semua percuma," sebut Yosak lagi.

KPU, lanjut Yosak, memberi waktu selama tujuh hari setelah penetapan kepada para calon terpilih untuk menuntaskan laporan kekayaan.

LHKPN disampaikan melalui sistem elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pewarta: Toyiban
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019