Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono di Surabaya mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) pada periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Veri, pada saat pemusnahan di kawasan Pergudangan Tambak Langon Surabaya mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas senilai Rp8 miliar dari empat importir.
Baca juga: Kemendag musnahkan temuan impor tak sesuai izin di Semarang
Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan importir, yakni tidak adanya kelengkapan izin impor atau tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.
Sehari sebelumnya, kata dia, PKTN juga melakukan kegiatan serupa di Semarang, Jawa Tengah dengan pemusnahan barang temuan berupa mainan anak, biji plastik dan sepeda roda dua dari empat importir.
"Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan," tuturnya.
Baca juga: Kemendag sita 551 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung
Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
"Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean," katanya.
Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat berharap, kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
Sementara itu, setelah di Surabaya kegiatan pemusnahan direncanakan juga dilakukan dibeberapa daerah lainnya, dan Kemendag juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Kami menegaskan, bahwa tidak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir atau dikenakan sanksi pidana," katanya.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019