Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.Untuk antidumping masih di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Bulan ini diharapkan selesai
"Kami siapkan safeguard dan anti dumping," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Muhdori dihubungi di Jakarta, Selasa.
Muhdori menyampaikan Kemenperin juga berupaya melakukan harmonisasi antara industri hulu hingga hilir industri tekstil, hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Untuk antidumping masih di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Bulan ini diharapkan selesai," ungkap Muhdori.
Menurut Muhdori, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih bertahan, namun selain dukungan perlindungan dari pemerintah, dunia usaha juga perlu segera melakukan restrukturisasi permesinannya.
Terkait tutupnya sembilan pabrik tekstil, Muhdori menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan indikator bahwa industri TPT nasional terkontraksi.
"Bukan, karena masih terdapat puluhan pabrik TPT yang ekspansi. Untuk diketahui impor yang saat ini dilakukan mutlak untuk kepentingan produksi yg 80 persen pasarnya ekspor," ujar Muhdori.
Baca juga: Sembilan perusahaan tekstil tutup karena produk impor
Baca juga: "Lead time" panjang, daya saing tekstil Indonesia merosot
Baca juga: Impor pakaian besar meresahkan, ganggu industri fesyen di Jawa Timur
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019