Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang terhadap 1.017 kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di hari kedua penerapan perluasan kawasan ganjil genap, Selasa pagi.Wilayah Jakarta Pusat menjadi yang paling tertib dengan dengan hanya 66 pelanggaran
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan, angka tersebut adalah data pelanggar kawasan ganjil-genap pada Selasa pagi yang diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Pagi ini petugas menyita 616 SIM dan 401 STNK sebagai bukti tilang. Jadi total ada 1,017 pelanggar yang ditindak," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Polisi antisipasi plat palsu hindari perluasan ganjil genap
Nasir mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena masih ada ganjil-genap sore yang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jumlah pelanggar kawasan ganjil-genap pada Selasa pagi yang mencapai 1.17 pelanggar juga meningkat tipis dibandingkan dengan hari pertama perluasan kawasan ganjil-genap pada Senin pagi sebanyak 941 kendaraan.
Pelanggar kawasan ganjil-genap terbanyak adalah Jakarta Barat dengan 242 perkara, disusul Jakarta Utara dengan 220 perkara, Jakarta Timur dengan 202 perkara, dan Jakarta Selatan dengan 128 perkara.
Baca juga: 963 kendaraan ditilang di hari pertama perluasan ganjil genap sore
Wilayah Jakarta Pusat menjadi yang paling tertib dengan dengan hanya 66 pelanggaran.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Aturan berlaku pada pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pedagang plat nomor di kawasan ganjil genap alami peningkatan order
Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil-genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019