Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat (KIP), Muhammad Syahyan mengatakan ada upaya agar data kepemilikan tanah digolongkan ke dalam informasi yang dikecualikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.Informasi dikecualikan adalah informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik.
"RUU itu menyinggung soal keterbukaan informasi yaitu tentang data pertanahan yang tergolong informasi dikecualikan," kata Syahyan, di Gedung KIP Jakarta, Selasa.
Menurutnya, hal itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat khususnya penggiat keterbukaan informasi publik akan menutup data-data informasi pertanahan.
Informasi dikecualikan adalah informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik. Bahasa umumnya, kata Syahyan, disebut pula sebagai informasi tertutup.
Pasal-pasal yang dipermasalahkan KIP tertera pada pasal 46 ayat 7 sampai 10. Pasal 46 ayat 7 berbunyi masyarakat berhak mendapatkan informasi publik terhadap data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 46 ayat 8 berbunyi informasi publik mengenai data pertanahan yang dikecualikan seperti diatur dalam pasal 46 ayat 7 antara lain daftar nama pemilik hak atas tanah, buku tanah, surat ukur dan warkah.
Pasal 46 ayat 9 berbunyi informasi dikecualikan atas empat hal yang disebut pasal 46 ayat 8 hanya dapt diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Terakhir, pasal 46 ayat 10 mengatur keputusan perubahan informasi yang dikecualikan seperti dimaksud dalam pasal 46 ayat 9 hanya dapat dilakukan oleh menteri.
Syahyan menyesalkan masih adanya upaya yang dilakukan untuk menutup akses informasi terkait pertanahan seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Padahal, keputusan Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa informasi HGU merupakan informasi publik yang bersifat terbuka melalui putusan nomor: 218/VII/KIP-PS-MA-A/2012 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung dengan putusan nomor: 647 K/TUN/2017.
Karena itu, Syahyan berharap agar RUU Pertanahan itu bisa mengakomodasi keputusan yang telah dibuat Komisi Informasi Pusat tentang keterbukaan informasi pertanahan.
"Kami tidak ingin RUU itu menutup informasi tentang pertanahan. Kalau bisa, keterbukaan informasi pertanahan itu bisa masuk dalam salah satu pasal RUU Pertanahan," ujar dia.
Ia melihat dari pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal itu belum terakomodasi.
Baca juga: Komisi Informasi sebut RUU Pertanahan rampas hak akses informasi
Karena itu, Komisi Informasi Pusat akan segera memberikan masukan-masukan kepada Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR.
"Kami akan segera memberi masukan ke sana agar bisa memasukkan keterbukaan informasi di dalam RUU Pertanahan sebelum disahkan," kata dia pula.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019