"Dengan demikian, optimalisasi tugas dan fungsi JDIHN sebagai pusat dokumen dan informasi hukum nasional menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan," kata Yasonna Laoly saat membuka rapat koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Jakarta, Selasa.
JDIHN merupakan wadah pendagunaan bersama dokumen hukum secara terpadu dan berkesinambungan untuk layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, dan mudah diakses.
Baca juga: BNP2TKI raih terbaik II JDIH Nasional Award 2019
Yasonna mengatakan bahwa JDIHN harus mampu menjadi pusat dokumen hukum nasional yang mengelola informasi hukum, baik perundang-undangan maupun nonperundang-undangan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan merupakan informasi publik yang dokumennya wajib disebarluaskan kepada seluruh masyarakat dan mudah diakses.
"Maka, JDIHN berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan," ujar Menkumham.
Sejak 2017, Pemerintah mencanangkan agenda reformasi hukum dengan agenda penataan regulasi, perluasan jangkauan bantuan hukum untuk masyarakat kecil, dan pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).
Baca juga: Kementerian BUMN operasikan Website JDIH
Untuk penataan regulasi, dilakukan upaya penguatan, evaluasi, dan pembuatan basis data peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan rapat koordinasi itu juga dilakukan pemberian penghargaan kepada lembaga yang merupakan anggota JDIHN.
Selanjutnya, saling berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas dan peran hingga menjadi JDIH terbaik.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019