Minggu depan kita akan mengadakan rapat tentang penindakan dan pengawasan ketat terhadap kendaraan ODOL
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan kelebihan muatan dan dimensi (overload overdimension/ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat untuk menindak tegas pelanggar ODOL, baik pengemudi, pengusaha angkutan barang, dan pemilik barang yang memberikan pesanan (order).
Peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Cipularang KM 91 yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa dua truk perusahaan melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300 persen.
“Dalam penanganan kecelakaan ini, kita sudah melakukan inspeksi dan dapat disimpulkan ada beberapa masalah yang terjadi pada dump truck tersebut yaitu melakukan pelanggaran ODOL, truk tidak memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT), serta pengemudi yang memiliki SIM palsu yang seharusnya hanya SIM B1, tetapi dia memalsukannya menjadi SIM B2 ,“ katanya.
Dirjen Budi menerangkan bahwa SRUT ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan STNK atau SIM.
“Syarat untuk mendapatkan SRUT adalah dengan membuat rancang bangun kendaraan ke Ditjen Perhubungan Darat. Apabila tidak ada SRUT, maka pengemudi tidak bisa memiliki STNK, BPKB, dan juga buku KIR. Sehingga, banyak pengemudi yang memalsukan SRUT dan juga dokumen lainnya,” katanya.
Melalui rapat yang diadakan pada Selasa ini, Ditjen Hubdat, Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan juga operator jalan tol berkomitmen bersama untuk menindak hukum dengan tegas terhadap kendaraan ODOL, terutama dump truck.
“Minggu depan kita akan mengadakan rapat tentang penindakan dan pengawasan ketat terhadap kendaraan ODOL, karena ke depannya kita akan melaksanakan operasi secara terus menerus terutama di wilayah Riau sampai dengan Jawa. Pihak yang terlibat antara lain dinas perhubungan provinsi, dtlantas polda, kepala BPTD dari Riau, Jambi, Palembang, Lampung, sampai dengan Jawa,” kata Budi.
Ia juga sudah menginstruksikan kepada semua kepala dinas perhubungan khususnya di Jabodetabek untuk melaksanakan uji berkala agar tidak terjadi hal seperti itu Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengajak semua operator dan pengemudi bekerja sama dalam melakukan normalisasi ukuran kendaraan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub, sehingga dapat mengurangi timbulnya kerusakan jalan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Diharapkan bagi BUMN dan pihak swasta yang menggunakan jasa dump truck, agar pada setiap kontrak pekerjaan hanya menggunakan truk yang dimensinya sesuai dengan ketentuan, dan juga surat-suratnya dilengkapi,” katanya.
Baca juga: Kecelakaan tol Cipularang, KNKT duga rem truk blong karena ODOL
Baca juga: Dirjen minta truk kelebihan dimensi segera dipotong
Baca juga: Truk pasir kecelakaan beruntun Cipularang langgar aturan ODOL
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019