Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa JM dilaporkan karena diduga telah memerkosa korban yang masih di bawah umur.
"Jadi, korban ini tidak lain anak tiri terlapor yang tinggal serumah dengannya. Sekarang kabarnya korban hamil 3 bulan," katanya.
Baca juga: Hakim vonis pencabul bocah 7 tahun penjara
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur, kini sedang berupaya mengumpulkan alat bukti. Baik dari keterangan para pihak terlibat maupun bukti yang menguatkan laporannya.
"Jadi, semua akan dimintai keterangannya," ujar Made Yogi.
Bahkan, sejak laporannya masuk pada hari Minggu (8/9), klarifikasi sudah dilakukan. Permintaan keterangan kepada para pihak terlibat, termasuk JM sudah dilaksanakan di Polsek Labuhan Haji.
"Bukan berarti kami lepas tangan, unit PPA tetap berikan pendampingan, jadi bagaimana penanganannya terus dimonitor," ucapnya.
Baca juga: Guru bimbel pelaku pencabulan diringkus di NTB
Lebih lanjut, Made Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan alat bukti yang cukup kuat untuk mengungkap fakta dari laporan tersebut.
Apakah sesuai dengan isi laporannya bahwa JM sebagai ayah tiri sudah dengan tega memerkosa korban hingga hamil 3 bulan.
"Makanya, sekarang kami juga sedang menunggu hasil visum korban. Permintaan untuk visum sudah dilakukan, tinggal tunggu hasil," ucapnya.
Terkait dengan penanganan korban yang diketahui masih berstatus pelajar, kata Made Yogi, telah mendapatkan pendampingan.
Tidak hanya dari unit PPA, tetapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut memantau perkembangan korban serta janinnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019