• Beranda
  • Berita
  • 20 kg sabu-sabu dari Malaysia diamankan di Nunukan

20 kg sabu-sabu dari Malaysia diamankan di Nunukan

11 September 2019 12:38 WIB
20 kg sabu-sabu dari Malaysia diamankan di Nunukan
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eka Berlin saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu 20 kilo gram yang diselundupkan dari Malaysia, Rabu (11/9)

ini merupakan barang bukti terbesar yang diamankan Polres Nunukan

Aparat Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara mengamankan 20 kilogram (kg) sabu-sabu selundupan dari Malaysia, Kamis (3/9) sekira pukul 14.30 WITA.

"Barang itu dibawa oleh perempuan berinisial ES bersama rekannya SW dari negeri jiran dikemas dalam dua dus dan dibungkus karung plastik dengan lokasi penangkapan, di rumah seorang agen TKI bernama Yusal di Jalan Borneo III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur,"  kata Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dalam jumpa pers di Nunukan, Rabu.

Ia menegaskan, penangkapan narkotika kali ini merupakan barang bukti terbesar yang diamankan Polres Nunukan.

Baca juga: Polisi ungkap penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan

Ia merinci, barang haram itu diselundupkan dari Tawau Malaysia oleh tersangka ES dan masuk ke Kabupaten Nunukan melalui Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah menuju rumah Yusal.

Barang bukti ini, kata Teguh, dibawa oleh dua perempuan masing-masing berinisial ES dan SW. Namun SW mengaku tidak tahu menahu, karung yang dibawa bersama ES berisi sabu-sabu.

Penangkapan perempuan ES ini langsung dijadikan tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan. Sedangkan nama lain hanya dijadikan saksi seperti SW, Yusal dan Ridho.

Baca juga: Polres Nunukan musnahkan 11,5 kilogram sabu-sabu dari 20 tersangka

Teguh menjelaskan, awalnya aparat Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan empat orang. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyelundupan barang haram ini.

"Kita awalnya mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda. Tapi hasil pemeriksaan tiga orang hanya dijadikan saksi yakni SW, Yu dan Ridho," ujar Kapolres Nunukan didampingi Kasat Resnarakoba AKP Eka Berlin.

Sedangkan ES sendiri selaku pembawa sabu-sabu seberat 20 kilo gram ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Peran SW sendiri, kata Teguh, diajak oleh ES ke Tawau Malaysia untuk dicarikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

Baca juga: Kepala Polres Nunukan janji bersihkan anak buah dari narkoba

Lalu Yusal adalah pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti sekaligus agen penumpang.

Sedangkan Ridho diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pria bernama Asri yang memesan sabu-sabu di Malaysia.

 

Pewarta: Rusman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019