"Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang harus dihormati sebagai aturan yang berlaku di Indonesia," kata Susanto di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa KPAI tidak melarang PB Djarum menyelenggarakan audisi bulutangkis, tapi meminta PB Djarum mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Anak dan Peraturan Pemerintah mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang mempromosikan dan disponsori industri rokok.
Baca juga: Soal polemik audisi bulutangkis, forum lembaga profesi dukung KPAI
Susanto berharap pembinaan minat dan bakat anak di bidang bulutangkis bisa tetap dilakukan tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan begitu, dua-duanya bisa tercapai dan tetap dalam lingkup upaya pelindungan anak," katanya.
Susanto menerima informasi bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengundang KPAI untuk duduk satu meja dengan PB Djarum dan Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia.
Ia berharap pertemuan itu bisa menjernihkan masalah dan menghasilkan formula solusi terbaik yang disepakati oleh semua pihak.
"Dengan begitu, pembinaan potensi bulutangkis bisa tetap berjalan dan tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.
Baca juga:
KPAI ingin unsur promosi rokok ditiadakan dalam audisi PB Djarum
KPPPA sebut audisi bulutangkis Djarum langgar UU Perlindungan Anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019