• Beranda
  • Berita
  • Terdakwa pembantaian Nduga Papua dijerat pasal 340

Terdakwa pembantaian Nduga Papua dijerat pasal 340

11 September 2019 14:07 WIB
Terdakwa pembantaian Nduga Papua dijerat pasal 340
Reka ulang pembantaian pekerja jembatan di Kabupaten Nduga, yang dilakukan di Polres Jayawijaya. ANTARA/Marius F Yewun

... Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus...

Satu terdakwa yang terlibat pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua 2018 lalu dijerat pasal 340 KUHP. 

Kepala Seksi Pidana Umum  Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua. "Pelaku kami jerat pasal 340 (KUHP, tentang) pembunuhan berencana," katanya.

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar parkara itu disidangkan.

"Kami harap prosesnya cepat disidangkan," katanya.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.

Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.

"Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander.

Juga baca: Polisi-Jaksa rekonstruksi pembantaian di Nduga

Juga baca: TNI Polri diminta ditarik dari Nduga, Polri: Negara harus hadir

Juga baca: Pangdam Cenderawasih minta KKSB kembali ke pangkuan ibu pertiwi
 

Pasca konflik TNI mengajar anak-anak Nduga Papua

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019