Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyosialisasikan perizinan di bidang pengelolaan ruang laut sebagai upaya memberikan peluang investasi dan kemudahan perizinan di laut.Keberadaan tata ruang Iaut meminimalkan konflik pemanfaatan
Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta, Rabu, mengatakan perizinan di bidang pengelolaan ruang laut dianggap penting untuk diterbitkan karena melibatkan banyak pihak sehingga kerap menimbulkan konflik.
"Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang Iaut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi," katanya.
Ia menuturkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki nilai ekonomi tinggi tentu menghadapi berbagai permasalahan antara lain konflik penataan ruang, kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, kemiskinan masyarakat, rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya infrastruktur serta terbatasnya aksesibilitas.
Oleh karena itu, adanya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) serta Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan investasi.
"Penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil ini merupakan upaya menjaga kedaulatan bangsa sekaligus memberikan kesejahteraan pada masyarakat," katanya.
PP RTRL yang ditetapkan pada 6 Mei 2019 merupakan tindak lanjut Undang-undang Kelautan. PP RTRL jadi alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan karena jadi acuan penyusunan perencanaan zonasi (RZ KSN, RZ KSNT dan RZ Kawasan Antarwilayah serta RZWP3K) juga acuan penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional dan acuan pemberian izin di laut.
PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/Iembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang Iaut, sehingga memberi kepastian bagi setiap stakeholders sesuai rencana yang ditetapkan.
PP RTRL ini juga merupakan komplemen terhadap PP 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Selain menyosialisasikan mengenai PP RTRL dan Perpres Pengalihan Saham, KKP dalam kesempatan itu juga menyosialisasikan izin pengelolaan perairan, izin lokasi perairan, izin pelaksanaan reklamasi dan fasilitas perizinan.
Baca juga: KKP pastikan terus dampingi pemda buat perda zonasi
Baca juga: Alasan perlunya perencanaan tata ruang laut
Baca juga: Perencanaan tata ruang laut dorong kemajuan ekonomi daerah
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019