"Ada pandangan bahwa laut itu adalah properti bersama. Jadi siapa aja boleh menggunakan. Beda dengan daratan itu dimiliki, sehingga harus diatur dengan zonasi," kata Suharyanto saat ditemui dalam kegiatan simposium internasional perencanaan tata ruang laut Indonesia di Jakarta, Senin.
Pemerintah, menurut dia, melalui kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi instrumen penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Jadi yang menggunakan bisa masyarakat, dunia usaha, swasta atau pemerintah, dan juga perorangan apakah untuk ekonomi atau kegiatan masyarakat adat," ujarnya.
Selain itu, RZW3PK juga berfungsi untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
"Karena laut dianggap properti bersama dan yang menggunakan banyak maka biasanya yang kuat bisa menang dan yang lemah bisa kalah," imbuhnya.
Suharyanto pun mendorong agar seluruh provinsi di Indonesia menetapkan perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada akhir tahun 2019 nanti.
"Kalau tidak ada rencana zonasi maka tidak ada standar atau acuan untuk memutuskan salah atau benar," ujarnya.
Baca juga: Tata Kelola Laut Butuh UU Kelautan
Baca juga: KKP optimistis seluruh provinsi tetapkan perda zonasi pesisir
Baca juga: Pengamat apresiasi KKP libatkan KPK dalam tata ruang pesisir
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019