Polisi tahan IRT pencuri Rp1,7 miliar

11 September 2019 17:38 WIB
Polisi tahan IRT pencuri Rp1,7 miliar
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat menunjukkan barang bukti hasil curian pada konfrensi pers yang digelar di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (11/9). (babel.antaranews.com/ Donatus DP)
Tim Operasional Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menahan ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ha (38) warga Jalan Letkol Saleh Ode, Pangkalpinang, pelaku pencurian senilai Rp1,7 miliar.

"Tersangka ditangkap pada Selasa (3/9) sekitar pukul 17.15 WIB di rumah kontrakan di Kelurahan Kacang Pedang saat sedang bersama suaminya," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kabag Operasi Kompol Jadiman Sihotang di Pangkalpinang, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap empat tersangka pencurian uang Rp100 juta
Baca juga: Polisi buru pencuri sepeda motor terekam CCTV di Kebon Jeruk


Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sebuah rumah toko dengan korban atas nama Wahyuni (27) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang sedang berada di kontrakan di Jalan Letkol Saleh Ode Kacang Pedang.

"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban atas nama Wahyuni Maidalena pada 30 Agustus 2019 di Ruko milik korban di Jalan Yos Sudarso dengan total kerugian lebih dari Rp1,7 miliar," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi ruko korban dengan berpura-pura sebagai pembeli pakaian.

"Pada saat korban lengah karena sibuk bermain telepon seluler, pelaku langsung mengambil tas milik korban," ujarnya.

Adapun isi dari tas korban uang tunai Rp350.000, satu buah BPKB mobil, dua buah BPKB motor, STNK mobil dan motor, KTP, kartu NPWP, delapan kartu ATM, slip cek Bank BCA senilai Rp1.700.000.000, kalung emas senilai Rp1.000.000 dan barang bukti lainnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian berada di Mapolres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. 

Baca juga: Polisi bekuk residivis pencuri kaca spion
Baca juga: Kasus pencurian ternak di Sumba mulai berkurang

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019