Pegiat anak yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi Ena Nurjanah mengatakan, pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi rakyat khususnya anak-anak dari paparan nikotin dan zat adiktif lainnya dengan cara apapun.sosialisasi sangat penting agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada
Namun dalam kasus KPAI dan Djarum, dia melihat ketidakseriusan pemerintah untuk menegakkan aturan Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No.23 tahun 2002 yang diantaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan zat adiktif lainnya.
"Dalam kasus ini masyarakat terbelah, ada yang melampiaskan marahnya kepada KPAI yang dianggap sebagai penyebab penghentian audisi PB Djarum. Kalangan pemerintahan pun juga terbelah Kemenpora mendukung PB Djarum untuk melanjutkan program pembibitan dan menganggap tidak ada eksploitasi anak," kata dia di Jakarta, Rabu.
Sementara Kementerian Kesehatan konsisten menyatakan bahaya rokok, namun dengan tidak mau berpendapat tentang permasalahan pembibitan PB Djarum, kondisi tersebut kata Ena seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah.
"Pemerintah harus bisa meredam kemarahan masyarakat atas hilangnya kesempatan memperoleh program pembibitan secara gratis dan besarnya jasa PB Djarum dalam mengharumkan nama Indonesia," kata dia.
Dia mengatakan program pembibitan PB Djarum sudah sepatutnya mendapat apresisasi pemerintah dengan cara yang tepat tanpa melanggar perundang-undangan tentang tembakau, karena pada kenyataannya sekalipun ada pelarangan tembakau dalam skala tertentu, namun industri rokok masih resmi diperkenankan keberadaannya di tanah air.
Ketidakpedulian pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tentang rokok bagi anak-anak pada saat itu membuat PB Djarum leluasa bergerak melakukan pembibitan dengan menggunakan logo Djarum dalam setiap kegiatan yang mereka sponsori.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012 yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.
Kemudian Adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No.109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga.
"Langkah sosialisasi sangat penting agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Agar PB Djarum tidak dianggap melakukan pelanggaran terus menerus sementara di satu sisi PB Djarum sangat istimewa di hati masyarakat karena telah mendorong gairah berprestasi anak bangsa," kata dia.
Baca juga: KPAI: audisi bulutangkis Djarum dekatkan anak pada rokok
Baca juga: KPAI ingin unsur promosi rokok ditiadakan dalam audisi PB Djarum
Baca juga: Kementerian PPPA tidak ingin ada merek rokok di audisi olahraga
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019