Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, menyebutkan barang-barang tersebut ada yang tidak diurus pemilikan izin hingga batas waktu tertentu.
"Barang yang dimusnahkan itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara karena selama 90 hari pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan barang-barang tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai Juanda.
Baca juga: BC Juanda gagalkan upaya penyelundupan benih lobster
Barang tegahan tersebut, antara lain, replika senjata api dan senjata sebanyak 236 buah, 214 buah elektronik, dan suku cadang kendaraan 134 buah.
Selain itu, juga ada rokok sebanyak 595.480 batang dan 182 pak, alat bantu seksual 550 buah, kayu 49 koli, pakaian dan mainan 2.465 koli.
Untuk barang bukti, seperti pedang dan suku cadang, kata dia, dihancurkan dengan cara dipotong supaya tidak sesuai dengan fungsinya lagi.
"Untuk proyektil, dilebur," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Juanda tangkap tiga penyelundup sabu-sabu asal Malaysia
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan masuknya barang-barang dari luar negeri yang tanpa dilengkapi dengan surat izin.
"Barang-barang yang masuk ini juga dikirimkan melalui jasa paket," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019