• Beranda
  • Berita
  • Saksi: Penyelidikan dua WNA berawal dari laporan mantan GM Sundancer

Saksi: Penyelidikan dua WNA berawal dari laporan mantan GM Sundancer

11 September 2019 22:20 WIB
Saksi: Penyelidikan dua WNA berawal dari laporan mantan GM Sundancer
Kurniadie, mantan Kakanim Mataram ketika hadir sebagai saksi persidangan Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (11/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Penyelidikan dua WNA penyalahguna izin tinggal yang dilakukan pihak Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, berawal dari laporan mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort Nanang Supriadi.

Pernyataan itu terungkap dari kesaksian Kurniadie, mantan Kakanim Mataram yang kini menjadi tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, ketika dihadirkan ke persidangan terdakwa Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Baca juga: Terdakwa Liliana minta bantuan pejabat selesaikan kasus izin tinggal

"Jadi pada malam tanggal 30 April saya terima informasinya dari Nanang, kemudian tanggal 1 Mei saya kabarkan ke Yuri," kata Kurniadie di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putu Ngurah Rajendra.

Kurniadie mengenal Nanang ketika dirinya dilantik sebagai Kakanim Mataram. Ketika itu, Nanang hadir sebagai pihak yang mewakili Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram

"Saya kenal Nanang ketika dia hadir sebagai GM (General Manager) Hotel wyndham, dalam pelantikan saya sebagai Kakanim Mataram," ucapnya.

Lebih lanjut, Kurniadie meminta Yusriansyah untuk mengutus anggotanya menyelidiki aktivitas dua WNA tersebut di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Baca juga: Jaksa KPK uraikan perihal uang suap Imigrasi senilai Rp1,2 miliar

"Informasinya dua WNA ini mau mengadakan pertemuan dengan pihak hotel, kemudian saya menyuruh untuk mengecek ke sana," ujar Kurniadie.

Selanjutnya, Yusriansyah sebagai Kasi Inteldakim mengutus anggotanya, Ayub Abdul Muqsith, untuk menyelidiki keberadaan dua WNA yang diketahui bernama Geoffery William Bower asal Australia dan Manikam Katherasan asal Singapura.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sampai berujung pada penerimaan suap untuk menghentikan kasus tersebut, Nanang sebagai pihak pemberi informasi menerima jatah suap Rp100 juta. Jatah tersebut disampaikan Kurniadie dalam kesaksian di persidangan terdakwa Liliana Hidayat.

"Saya bilang kasih ke Nanang Rp100 juta karena dia yang beri informasi awal ke kita," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019