"KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan memiliki kewenagan superbody. Kewenangan yang dimiliki KPK cukup kuat, sehingga kami mendukung DPR RI merevisi UU KPK untuk penguatan kinerja KPK," kata Koordintaor Forsi, Syafruddin, saat melakukan audiansi dengan anggota Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Syafruddin, revisi UU KPK diharapkan dapat memperbaiki kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. "Adanya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK, diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kerja KPK," katanya.
Forum Santri Indonesia, kata dia, menaruh harapan agar adanya Dewan Pengawas KPK dapat semakin menguatkan kerja KPK. "Pimpinan dan penyidik KPK juga manusia biasa yang secara rasional bisa melakukan kesalahan," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, kewenangan yang dimiliki KPK terlalu besar sehingga kerja KPK harus diawasi. "UU KPK direvisi bukan untuk menguatkan atau melemahkan, tapi untuk mengatur tata kerja di KPK," kata Masinton.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, revisi UU KPK yang merupakan usul inisiatif DPR RI pembahasannya dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Masin berjanji, akan menyampaikan aspirasi dari Forsi pada pembahasan RUU KPK.
"Masukan dari masyarakat sipil akan menjadi pertimbangan DPR RI dalam pengambilan keputusan pada pembahasan RUU KPK," katanya.
Menurut Masinton, karena pembahasan RUU KPK ada di Baleg, sehingga aspirasi dari Forsi akan disampaikan kepada Baleg DPR RI. "Kami juga minta kesediaan dari Forsi untuk hadir jika pada suatu hari diundang oleh Baleg DPR RI," Masinton yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Risa Mariska (FPDIP) dan Taufiqulhadi (FNasdem).
Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK
Baca juga: UNS tolak segala bentuk pelemahan KPK
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah tolak keras revisi UU KPK
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019