• Beranda
  • Berita
  • KPK tahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi,

KPK tahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi,

11 September 2019 23:01 WIB
KPK tahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi,
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (kiri) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO)

Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan.

Penyidik KPK menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai diperiksa.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu malam.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan Ulum sebagai tersangka.

"Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.

Ulum saat keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi oranye juga tidak berkomentar banyak soal penahanannya itu.

"Tidak ada, ini sudah naik ke penyidikan," kata Ulum singkat.

Baca juga: JPU KPK: Menpora dan asistennya diam-diam lakukan permufakatan jahat

Baca juga: Aspri Menpora disebut dapat mengatur jabatan di Kemenpora

 

Menpora bungkam soal rencana jadi saksi sidang suap KONI



Dari informasi yang dihimpun, Ulum sudah berstatus sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).

Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut telah menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun Arief Susanto dengan rincian:

1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12

2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat

3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat

4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uagn sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat

5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.

Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ketiganya membantah soal uang tersebut.*

Baca juga: Ahli: Tuduhan korupsi Menpora harus diuji secara hukum

Baca juga: Saksi akui serahkan Rp400 juta ke aspri Menpora

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019