• Beranda
  • Berita
  • Dana Insentif Daerah digunakan untuk pengelolaan sampah

Dana Insentif Daerah digunakan untuk pengelolaan sampah

12 September 2019 01:34 WIB
Dana Insentif Daerah digunakan untuk pengelolaan sampah
Sejumlah warga memilah sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara kawasan Koja, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat bahwa Jakarta memproduksi sampah kurang lebih sebesar 7.500 ton setiap harinya yang diambil dari permukiman, kawasan komersial, dan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yusiono Supalal mengatakan alokasi dana insentif daerah (DID) dimasukkan dalam anggaran daerah salah satunya untuk operasional pengelolaan sampah.

“Anggaran tersebut dimasukkan ke dalam anggaran daerah dan penggunaannya melalui mekanisme penganggaran,” kata Yusiono ketika dihubungi di Jakata, Rabu.

Sejumlah program terkait pengelolaan sampah di DLH DKI Jakarta diantaranya pengadaan tong sampah Dust Bin senilai Rp9,78 miliar di tahun 2019 dengan serapan anggaran sebesar 15 persen per tanggal 10 September 2019.

Baca juga: DKI canangkan gerakan Sampah Tanggungjawab Bersama

Baca juga: DPRD minta Pemprov DKI perhatikan penarik gerobak sampah

 

Pemprov DKI terus upayakan pembersihan sampah di angke


Program penunjang penanganan sampah senilai Rp4,5 miliar yang serapannya masih 50 persen yang sesuai jadwal per Agustus ditarget sudah 100 persen.

Program pengadaan tong sampah pilah senilai Rp3 miliar yang serapannya masih 5 persen dimana sesuai jadwal per Agustus ditarget 100 persen.

Pemprov DKI Jakarta merupakan satu dari 10 daerah yang mendapatkan dana insentif daerah (DID) tahun 2019 sebesar Rp57,1 miliar, dimana Rp9 miliar digunakan untuk pengelolaan sampah.

Sejumlah daerah yang mendapatkan DID dengan item khusus pengelolaan sampah, diantaranya Padang Rp9,1 miliar, Provinsi DKI Jakarta Rp9 miliar, Bogor Rp8,9 miliar, Depok Rp9,1 miliar, Cimahi Rp9,3 miliar, Malang Rp9,6 miliar, Surabaya Rp9,3 miliar, Banjarmasin Rp9,3 miliar, Balikpapan Rp11 miliar dan Makassar Rp8,8 miliar.*

Baca juga: DLH DKI: ITF solusi permasalahan sampah Jakarta

Baca juga: Dinas LHK DKI proses satu ton lebih sampah elektronik

Pewarta: Fauzi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019