• Beranda
  • Berita
  • Legislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK

Legislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK

12 September 2019 03:35 WIB
Legislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK
Sejumlah mahasiswa dari BEM UGM menggelar aksi menolak revisi UU KPK, di Yogyakarta, Rabu, (11/09/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Anggota DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyatakan revisi Undang-undang Nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga itu menjalankan tugas pokoknya.

"Revisi ini harus memiliki visi yang jelas yakni memberantas segala tindak pidana korupsi baik dari pusat maupun yang ada di daerah," katanya di Padang, Rabu.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu mengatakan KPK saat ini memiliki beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain seperti penyadapan, penangkapan, operasi tangkap tangan dan lainnya.

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK

Baca juga: UNS tolak segala bentuk pelemahan KPK

 

Jokowi sudah teken surat revisi UU KPK



Menurut dia, dengan kewenangan tersebut mereka harus mampu mengungkap praktik korupsi kelas kakap.

"Bukan hanya korupsi kecil di bawah Rp100 juta. Kita mendukung langkah revisi tersebut," katanya

Ia mengatakan revisi ini hendaknya membuat KPK menjadi lebih kuat dan mampu menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.

Selain itu dalam beberapa waktu belakangan ini KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menilai standar OTT KPK harus diperbaiki lewat peraturan dan undang-undang yang semakin kuat. "Jangan hanya OTT saja namun tidak jelas. Itu harus diperbaiki," katanya.*

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah tolak keras revisi UU KPK

Baca juga: Agus Rahardjo berharap presiden tidak menyetujui pembahasan revisi

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019