• Beranda
  • Berita
  • Bappenas: Maluku jadi lumbung ikan, tapi harus dapat nilai tambah

Bappenas: Maluku jadi lumbung ikan, tapi harus dapat nilai tambah

12 September 2019 11:28 WIB
Bappenas: Maluku jadi lumbung ikan, tapi harus dapat nilai tambah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada awak media usai Konsultasi Regional Wilayah Malaku-Papua dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMN 2020-2024 di Ambon, Kamis.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro berjanji akan membantu berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana menjadikan Provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.

"Lumbung ikan itu tidak hanya bicara produksi ikannya, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan keluhan pak gubernur agar para nelayan di Maluku benar-benar bisa mendapatkan manfaat dari ikan," ujar Bambang dalam Konsultasi Regional Wilayah Malaku-Papua dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMN 2020-2024 di Ambon, Kamis.

Kendati demikian, hal yang lebih penting dari sekedar menjadi lumbung ikan yaitu hasil ikan yang ditangkap di Maluku sebaiknya juga diolah di Maluku sendiri.

"Sebaiknya ikan itu diolah di Maluku sendiri sehingga Maluku mendapatkan nilai tambah dan manfaat dari industri perikanan tersebut," kata Bambang.

Hal yang paling penting adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku perikanan di Maluku untuk bisa mendapatkan manfaat dari hasil perikanannya

"Kita akan datangkan investasi juga terutama untuk pengolahan ikan dan penangkapan dengan melibatkan nelayan lokal," ujarnya

Menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional merupakan satu dari lima permintaan Pemerintah Provisi Maluku kepada pemerintah pusat. Pemprov meminta pemerintah pusat merealisasikan janji Maluku menjadi Lumbung Ikan Nasional baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Pemprov juga mendesak DPR -RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU provinsi kepulauan menjadi UU.

Selain itu, pemprov meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres Lumbung Ikan Nasional, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah diajukan Pemprov Maluku.

Pemerintah pusat juga didesak segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail menagih janji Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk sesegera mungkin merealisasikan janjinya mengembangkan potensi sumber hayati laut, terutama ikan di daerah Maluku dan mengancam akan melakukan moratorium laut jika hal tersebut tidak dipenuhi.

Baca juga: Babel butuh investor pabrik pengolahan ikan
Baca juga: Susi Pudjiastuti geram bom ikan masih diperjualbelikan bebas

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019