• Beranda
  • Berita
  • Gadis Badui dibunuh, aktivis perempuan Muslim kecam pelaku

Gadis Badui dibunuh, aktivis perempuan Muslim kecam pelaku

12 September 2019 12:27 WIB
Gadis Badui dibunuh, aktivis perempuan Muslim kecam pelaku
"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadikan efek jera," kata mantan Ketua Perempuan Muslim Kabupaten Lebak Endoh Mahfudoh

Pelaku telah ditangkap dan bakal dikenakan ancaman hukuman seumur hidup

Aktivis perempuan Muslim Kabupaten Lebak, Banten mengecam perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui karena korbannya perempuan dan masih berusia anak-anak.

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadikan efek jera," kata mantan Ketua Perempuan Muslim Kabupaten Lebak Endoh Mahfudoh di Lebak, Kamis.

Kekejaman yang menimpa kaum perempuan tahun ke tahun cenderung meningkat akibat banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya gambar pornografi yang begitu mudah diakses masyarakat melalui jaringan teknologi internet dan telepon seluler.

Selain itu juga faktor pengawasan dari keluarga sangat kurang, sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang.

Baca juga: Polisi masih selidiki kasus pembunuhan gadis Baduy

Baca juga: Gadis Baduy dibunuh dan diperkosa, Bupati Lebak geram



Semestinya, orang tua dapat mengawasi anaknya dalam pergaulan juga saat mengoperasikan internet maupun telepon seluler agar tidak terjeremus seks menyimpang yang membahayakan orang lain.

Faktor lainnya, kata dia, anak kurang mendapatkan pendidikan agama sehingga mereka tidak memiliki moral dan akhlak.

"Kami yakin pelaku pembunuh gadis Badui kurang pendidikan agama juga kurang mendapatkan pengawasan keluarga," katanya.

Lebih sadisnya, kata dia, ketiga pelaku itu memerkosa dalam kondisi korban sudah meninggal dunia.

Perbuatan itu, tentu sangat biadab dan kejam, sehingga patut diberikan hukuman berat, ujarnya.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan pelaku pembunuhan dan perkosaan sebanyak tiga orang akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya yakni AMS alias E (20), F (19), dan A (16), sudah mengintai selama kurang-lebih satu bulan. 

"Ancaman Pasal 340 KUHP itu bisa penjara seumur hidup," katanya.
 

Pelabuhan Merak akan Disterilkan dari Aksi Kriminal



 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019