• Beranda
  • Berita
  • KLHK godok peraturan EPR untuk limbah berbahaya dan beracun

KLHK godok peraturan EPR untuk limbah berbahaya dan beracun

12 September 2019 18:11 WIB
KLHK godok peraturan EPR untuk limbah berbahaya dan beracun
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium di Gedung Universitas Tarumanegara, Jakarta, Kamis (12/9/2019) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jika pemanfaat ilegal menolak dibina mungkin harus dipertimbangkan proses penegakan hukumnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah membuat peraturan pemerintah tentang sampah spesifik termasuk di dalamnya kewajiban produsen melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR) berupa penarikan kembali limbah berbahaya dan beracun termasuk aki bekas

"Jadi bapak ibu dari pusat harus menarik aki bekas yang dikeluarkan sehingga bisa digunakan kembali," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium yang diadakan di Auditorium Tarumanegara di Jakarta, Kamis.

Hal itu dilakukan karena KLHK ingin  perusahaan melakukan EPR atau penarikan kembali produk yang bisa menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3).

Selain aki bekas, peraturan itu juga akan mengatur sampah spesifik yang sulit dilakukan proses Reuse, Reduce Recycle (3R) seperti pembalut dan popok bayi.

KLHK sendiri masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses EPR tersebut yaitu bagaimana proses pengumpulan aki bekas dari jaringan yang sudah tersedia dan skema sistem insentif untuk masyarakat yang dengan suka rela mengumpulkan aki bekas mereka.

Permasalahan untuk skema insentif adalah kebanyakan aki bekas yang kemudian dimanfaatkan secara ilegal adalah berasal dari bengkel-bengkel kecil, yang sering menjadi sumber bahan baku para pemanfaat aki ilegal.

Baca juga: KLHK sebut praktik ilegal hambat pengelolaan limbah B3


KLHK juga harus merumuskan skema bisnis dari pemanfaatan aki bekas dan kebijakan untuk distributornya seperti masalah teknis pengumpulan dan administrasinya, ujar Rosa.

Yang terakhir adalah sistem pembinaan untuk para pemanfaat aki bekas ilegal,  misalnya dalam bentuk pelatihan sehingga mereka bisa memproses limbah B3 dengan cara yang aman atau dalam bentuk kemitraan dengan produsen.

Jika para pemanfaat ilegal menolak untuk dibina, ujar Rosa, mungkin harus dipertimbangkan proses penegakan hukumnya.

Semua hal itu akan dipertimbangkan tidak hanya dari sisi pemerintah tapi juga para pemangku kepentingan lain, termasuk produsen dan pengusaha aki.

"Saya akan senang sekali kalau para pengusaha aki atau aki bekas serta para pemanfaatnya bisa nanti kita berdiskusi secara tersendiri melalui focus group discussion," ujar Rosa dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group.


Baca juga: Dinas LHK DKI proses satu ton lebih sampah elektronik
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019