Salah satu permasalahan dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun seperti aki bekas adalah banyaknya praktik pemanfaatan ilegal, kata Direktur Jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.hukuman pidana menanti pengguna produk dari para pemanfaat aki bekas ilegal
"Yang punya izin pemanfaatan limbah B3 aki bekas yang diberikan oleh Menteri LHK itu hanya lima dan kondisi di lapangan itu banyak yang ilegal," ungkap Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group di Jakarta, Kamis.
Menurut Rosa, KLHK sudah menemukan beberapa kasus di mana lokasi yang memiliki banyak pemanfaatan limbah aki bekas ilegal memunculkan gejala penyakit akibat prosedur pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai standar.
Rosa menyebutkan bahwa hukuman pidana menanti pihak yang menggunakan produk dari para pemanfaat aki bekas ilegal.
Baca juga: Simposium "Extended Producer Responsibility" urai masalah limbah aki
Dia memperingatkan kepada pengusaha-pengusaha untuk tidak membeli bahan baku dari aktor ilegal, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi praktik tersebut.
Dia meminta para pengusaha untuk mengambil bahan baku hasil pemanfaatan limbah aki bekas dari lima lembaga yang sudah mendapatkan izin resmi dari KLHK dan selanjutnya membantu para pemanfaat ilegal untuk dijadikan mitra resmi.
"Saya minta tolong untuk membina masyarakat yang ilegal tadi, dijadikan partner, dibuatkan koperasi, misalnya," ujar Rosa.
Meski Rosa sadar hal itu akan memerlukan biaya besar dan terdapat oknum-oknum yang mendukung praktik ilegal tersebut, tapi dia berharap hal itu bisa dilakukan
Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 harus perhatikan aspek kesehatan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019