"Dalam pemberantasan korupsi khususnya di dalam penindakan, tidak boleh hanya menggunakan momentum penindakan solusi pemberantasan korupsi," kata Luthfi dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis.
Namun menurut dia, proses pemberantasan korupsi harus berbasis pada fakta dan bukti sehingga itu yang menjadi konsennya ke depan.
Karena itu menurut dia, KPK harus mengubah cara pandang kedepan bahwa pemberantasan korupsi itu harus menitikberatkan kepada pencegahan.
Baca juga: Masinton: Capim KPK hadapi persoalan besar di internal
Baca juga: Johanis Tanak setuju revisi UU KPK
Baca juga: Capim Alexander tidak tahu konpers dugaan pelanggaran etik Firli
Luthfi ingin porsi pencegahan menjadi 60 persen dan penindakan menjadi 40 persen.
"Saya menyatakan bahwa kebutuhan KPK ke depan adalah kebutuhan pencegahan bukan hanya penindakan harus diseimbangkan. Bisa saja 40 persen penindakan 60 persen pencegahan," ujarnya.
Dia menilai selama 17 tahun KPK berdiri, terlalu mengedepankan penindakan dibandingkan pencegahan, meskipun penindakan jangan dinaifkan karena penindakan belum menekan signifikan praktik korupsi.
Menurut Lutfhi, cara pencegahan korupsi di Indonesia harus dikedepankan pendekatan perbaikan moral dan perilaku dan pendekatan psikologis dan kebudayaan.
"Ini untuk memperbaiki moral dan perilaku butuh pendekatan psikologis dan kebudayaan, termasuk KPK harus efektif bukan menakutkan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019