Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sudah disiapkan untuk dibahas DPR sejak tahun lalu, segera menjadi undang-undang.Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Depok, Jawa Barat, Kamis berharap DPR periode 2019-2024 dapat membahas RUU tersebut segera, sehingga dapat menjadi UU yang dapat dijalankan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Badaruddin mengatakan, semestinya RUU ini bisa menjadi UU untuk mencegah dan meminimalisasi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan KPK.
Ia menambahkan belakangan ini penangkapan pembawa (penyelundup) uang kas di bandara meningkat.
Selain itu aktivitas pencucian uang makin berkembang dengan berbagai macam modus kejahatan.
"Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas batas negara," ujarnya.
Ditambahkannya banyak aktivitas pembawa uang kertas asing ke Indonesia, tercermin dari banyaknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar AS yang keluar masuk Indonesia.
"Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam," katanya.
Badaruddin mengatakan pada 2018 ada 840 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LKTM) yang masuk ke PPATK, sementara sampai dengan April 2019 ada 172 laporan.
Baca juga: Kualitas laporan pihak pelapor ke PPATK perlu ditingkatkan
Baca juga: Polri tunggu PPATK soal dana luar negeri ke rekening kelompok teroris
Baca juga: PPATK sebut adanya 143 transaksi mencurigakan pada Pemilu 2018
Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019