• Beranda
  • Berita
  • Komisi III minta pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai UU

Komisi III minta pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai UU

13 September 2019 09:38 WIB
Komisi III minta pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai UU
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masington Pasaribu Arsul Sani memasukkan surat suara saat pemilihan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (13-9-2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meminta lima pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, salah satu amanat undang-undang tersebut adalah harus ada kerja sama kuat antara KPK dan penegak hukum yang lain dalam pemberantasan korupsi.

"Harapan kami hanya satu, Firli sebagai Ketua KPK yang telah kami pilih bisa menjalankan UU. Undang-undang memandatkan harus ada kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum," kata Erma Ranik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat dini hari.

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru, Firli miliki kekayaan Rp18,2 miliar

Ia menegaskan harus ada sinergi, koordinasi, dan supervisi dalam kerja KPK pada saat melakukan pemberantasan korupsi, sebagaimana amanat undang-undang.

Erma menilai kelima pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR adalah komposisinya baik karena ada perwakilan akademisi dan penegak hukum.

Menurut dia, masing-masing fraksi memiliki pandangan yang berbeda-beda yang tercermin saat pemungutan suara atau voting memilih lima calon pimpinan KPK.

"Teman-teman bisa lihat sendiri hasilnya, masing-masing fraksi ada yang sama dan ada yang berbeda. Itu sudah kebebasan dan hak demokrasi masing-masing fraksi," ujarnya.

Baca juga: Ada pimpinan KPK yang baru, Tsani Annafari ajukan pengunduran diri

Ia meyakini kelima orang pimpinan KPK terpilih itu bisa bekerja serius untuk memperkuat KPK dan mendorong pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan bahwa Komisi III DPR RI memiliki kebebasan dalam memilih lima pimpinan KPK berdasarkan masukan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III DPR.

Herman Hery membantah adanya operasi dalam pemilihan pimpinan KPK karena berlangsung secara terbuka dan dilakukan voting yang bisa disaksikan masyarakat melalui media massa.

"Kami lakukan voting untuk memilih lima pimpinan KPK periode 2019—2023. Ini bentuk profesionalisme yang kami tunjukan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Ada pimpinan KPK yang baru, Saut Situmorang mundur

Sebelumnya, Komisi III DPR RI, Jumat dini hari, melakukan pemilihan lima pimpinan KPK periode 2019—2023, hasilnya Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintouli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR juga langsung mengadakan rapat antarpimpinan kelompok fraksi dan memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019—2023.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019