Acara yang sama juga telah berlangsung di Markas Besar PBB New York, AS, pada 6 September 2019.
Kegiatan itu diselenggarakan Amnesty International (AI) dan the International Service for Human Rights (ISHR) dengan dukungan beberapa negara PBB.
Hasan Kleib memaparkan sejumlah kemajuan HAM di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi serta komitmen dan strategi dalam mengatasinya, di hadapan para dubes, diplomat asing, Sekretariat PBB dan LSM HAM global serta masyarakat sipil yang hadir dalam dua uji publik tersebut.
Baca juga: Papua Terkini- PTRI Jenewa jelaskan situasi Papua kepada KT HAM PBB
Dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, Jumat, Dubes Kleib menegaskan bahwa sejak 1998 dan berbarengan dengan agenda Reformasi, Indonesia telah menerapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM durasi lima tahunan dan saat ini tengah disusun RAN HAM generasi kelima periode 2020-2024.
Selain di tingkat nasional, kebijakan pemajuan dan perlindungan HAM diwujudkan juga melalui kebijakan inovatif dengan dibentuknya berbagai kota ramah HAM (human rights city) di Indonesia.
“Kami tidak hanya menyadari tantangan, tetapi pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, terus mengatasi tantangan tersebut, termasuk bekerjasama dengan negara-negara dan institusi global lain," ujar Kleib.
Baca juga: Undangan untuk KT HAM PBB tidak terkait situasi terkini Papua
Kleib menambahkan, sebagai kandidat angota Dewan HAM PBB periode 2020-2022, Indonesia akan terus menerapkan pendekatan inklusif dan melibatkan para pemangku kepentingan.
Konstitusi Indonesia mengatur dengan tegas hak dan kebebasan, yang pembatasannya hanya dimungkinkan dengan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan umum, keselamatan dan ketertiban publik serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Dubes Kleib menekankan bahwa sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 263 juta yang tersebar di ribuan pulau dan populasi yang sangat beragam di bidang agama, budaya dan etnik, tentunya Indonesia memiliki sejumlah tantangan.
Baca juga: Komnas HAM minta Presiden Jokowi datang ke Papua
Di tingkat kawasan, Indonesia merupakan mitra pemajuan HAM, seperti di ASEAN dan OKI, serta mengadakan dialog HAM bilateral dengan berbagai pihak seperti Norwegia, Federasi Rusia, Iran dan Uni Eropa.
Indonesia yang merupakan negara pertama yang menjadi anggota Dewan HAM tahun 2006, terus memperkuat kerjasamanya dengan mekanisme HAM PBB terbukti dengan kunjungan para Pelapor Khusus HAM, dan bahkan merupakan salah satu dari sedikit negara yang mengundang Komisaris Tinggi HAM untuk mengunjungi Indonesia pada Februari 2018.
Berbagai pertanyaan umum dan khusus ditujukan kepada Indonesia yang disampaikan langsung oleh hadirin maupun melalui akun Twitter telah dijawab secara lugas oleh Dubes Kleib.
Baca juga: Diplomat Belanda sebut HAM elemen penting untuk stabilitas negara
Pertanyaan umum, antara lain menyangkut bagaimana mengatasi celah (gap) antara kerja Dewan HAM di Jenewa dan Dewan Keamanan PBB di New York mengingat Indonesia saat ini juga merupakan anggota tidak tetap DK PBB.
Menanggap pertanyaan itu, Indonesia menawarkan solusi mekanisme konsultasi yang lebih efektif antara kedua dewan dengan saling melengkapi dan memperkuat (reinforcing) melalui regular briefing di antara mereka, terutama dalam pembahasan sejumlah agenda tematis ataupun country specific yang sama dan dibahas baik di Jenewa ataupun di New York.
Terhadap pertanyaan khusus yang ditujukan kepada Indonesia melalui Twitter, yakni tentang jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua, serta terkait aspirasi refendum, ditekankan bahwa kedua kebebasan ini dijamin oleh konstitusi.
Baca juga: Polisi persilahkan Veronica Koman ajukan praperadilan
Kejadian ucapan rasisme yang kemudian mendorong demonstrasi massa yang berubah menjadi anarkis telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apapun, serta menekankan perlunya untuk memperhatikan keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan pada 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final.
Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin dimanapun dilakukan ulang.
Baca juga: Papua Terkini - Edo Kondologit: Saya Papua, bagian dari Indonesia
Dalam penutupnya di acara debat publik, Dubes Kleib menegaskan bahwa menjadi anggota Dewan HAM bukan hanya keistimewaan, namun juga tanggung jawab kepada konsituen nasional maupun kepada negara-negara yang telah mendukung.
Indonesia sangat yakin, berdasarkan pengalaman berdemokrasi dan pluralisme, akan dapat berkontribusi dan berperan aktif di Dewan HAM.
Pledging event diselenggarakan dalam rangka pemilihan anggota Dewan HAM periode 2020-2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh 11 perwakilan negara calon, termasuk Indonesia, dari 16 negara yang telah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
Pemilihan anggota Dewan HAM akan berlangsung di Sidang Majelis Umum PBB di New York pada 16 Oktober 2019.
Baca juga: Amnesty: Akar masalah tindakan rasial aparat, bukan Veronica Koman
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019