"Firli Bahuri yang pada proses seleksi dipertanyakan segelintir orang terkait adanya dugaan pelanggaran ketika saat menduduki jabatan Deputi Penindakan KPK, tapi dalam proses profesional yang dilakukan Pansel Capim KPK (Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK) dan proses poitik di Komisi III DPR RI, berjalan lancar," kata Emrus Sihombing melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Menurut Emrus dalam pemilihan pimpinan KPK melalui mekanisme voting di Komisi III DPR RI, pada Jumat dini hari, Irjen Pol. Firli Bahuri memperoleh suara terbanyak yakni 56 suara. Artinya seluruh anggota Komisi III memilih Firli.
Pimpinan KPK lainnya adalah, Alexander Marwata (Komisioner KPK periode 2015-2019 dan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) meraih 53 suara, Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) suara 51, Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) suara 50, dan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) suara 44.
Menurut Emrus, keputusan musyawarah di Komisi III DPR RI ini sekaligus menunjukkan bahwa Firli Baruli mendapat dukungan politik penuh dalam melaksanakan tugas-tugasnya ke depan dalam memimpin lembaga pemberantasan korupsi.
Bila merujuk pada proses seleksi pada Pansel Capim KPK yang sangat netral dan professional serta musyawarah di Komisi III DPR-RI, merurut dia, Firli lulus seleksi profesional dari Pansel dengan predikat "Summa Cumlaude" dan sekaligus mengantongi sertifikat kelayakan serta patutan menjadi pimpinan KPK melului uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
"Keberhasilan melalui dua bentuk seleksi yang sangat berbeda dari aspek proses dan tujuan, tentu menjadi modal sosial bagi bagi Firli dalam memimpin KPK ke depan agar lebih berani, tegas, dan terukur berdasarkan aturan perundangan," katanya.
Baca juga: Presiden percayakan Pansel dan DPR atas pimpinan baru KPK
Baca juga: Hendardi sebut Saut Situmorang berupaya bunuh karakter Firli
Baca juga: Profil pimpinan KPK - Hakim Nawawi Pomolango
Sebagai seorang jenderal polisi bintang dua yang selama ini bekerja di bidang penegakan hukum, menurut Emrus, Firli pasti sudah memiliki pengalaman yang luar biasa dan menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan yang diembannya ke depan berbasis pada profesionalitas penegakan hukum semata, dalam bidang pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai dengan UU.
Emrus menambahkan, sebagai profesional di bidang penegakan hukum pidana terkait perilaku korupsi, Firli tidak boleh pandang bulu. "Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus, harus ditindaklanjuti dan diproses dengan rujukan hukum positif, sekalipun itu kemungkinan bisa terjadi di internal KPK itu sendiri," katanya.
Direktur Eksekutif Emrus Corner ini juga menaruh harapan, agar KPK di bawah kepemimpinan Firli dalam satu bulan pertama, tugas utamanya adalah membenahi manajemen sumber daya manusia (SDM) di internal KPK.
"Bila ada pegawai yang harus dibersihkan dan dibereskan, karena selama ini belum atau tidak mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum, ya harus dilakukan," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019