Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 bergerak mengawasi jalannya Liga 2 dan Liga 3 mulai pekan lalu.Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan
"Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda yang bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola perluas jangkauan
Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY.
Bersama Komisi Disiplin PSSI, Satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih mau pun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.
Ada pun hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Anti Mafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 mau pun 3 yang sedang bergulir.
Baca juga: Kasus pengaturan skor laporan Lasmi Indaryani dinyatakan lengkap
Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19).
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019