"Akar masalah karhutla ini kan sudah diketahui dengan sangat baik oleh pemerintah, perangkat hukumnya juga sudah sangat lengkap, sumberdaya cukup, yang belum adalah keseriusan dalam komitmen untuk menghentikan bencana ini," ujar Teguh Surya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Teguh, penegakan hukum yang tepat sasaran sesuai aturan perundang-undangan yang menekankan pada pertanggungjawaban pemilik konsesi atau lahan bukan sekedar mengejar pelaku saja untuk menghindari pertanggungjawaban korporasi yang lahannya terbakar.
Teguh menuturkan pemulihan gambut, hutan dan lahan yang rusak serta penegakan hukum yang tegas harus dilandaskan pada aksi kolaborasi bersama masyarakat, dan pintu masuknya adalah transparansi data dan akses informasi.
Dia menyayangkan kebakaran hutan dan lahan yang melanda Riau, sehingga menimbulkan polusi dan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat setempat.
Menurut Teguh, para pelaku pembakaran hutan dan lahan harus ditindak tegas bahkan sampai kepada pemilik konsesi atau lahan.
Diberitakan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutladi Provinsi Riau makin pekat, menyebabkan polusi udara di sebagian besar daerah tersebut terutama di Kota Pekanbaru semakin berbahaya.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera, penghitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) rata-rata menunjukkan angka di atas 300. Tujuh dari sembilan alat pengukur ISPU menyimpulkan tingkat polusi dalam warna hitam yang artinya “berbahaya”, sedangkan sisanya berwarna merah yang artinya “sangat tidak sehat”.
Baca juga: BNPB: laporan di lapangan pejabat daerah kurang peduli karhutla
Baca juga: KLHK segel lahan perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau
Baca juga: Tagana ikut padamkan kebakaran hutan
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019