"Dengan penyesuaian kenaikan layanan BPJS Kesehatan maka sudah pasti akan berdampak langsung kepada warga peserta yang bukan penerima iuran,"ungkap Yolena, salah satu karyawan peserta layanan BPJS Kesehatan di Biak, Sabtu.
Ia mengakui, jika keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah diberlakukan maka warga sebagai peserta suka atau tidak suka akan menerima konsekwensi adanya kenaikan premi.
Yolena berharap, meski ada kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan maka pihak manajemen BPJS Kesehatan harus dapat melakukan peningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai peserta program jaminan sosial bidang kesehatan itu.
Baca juga: Cuma 3 persen peserta BPJS yang terpengaruh kenaikan
"Ya jika ini sudah menjadi kebijakan pemerintah maka kami warga Biak tetap menerima adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,"katanya.
Sementara itu, Sanias, peserta layanan sosial kesehatan di Biak mengakui, pemberlakukan penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dirasakan langsung masyarakat sebagai peserta program jaminan sosial kesehatan.
"Saya punya tanggungan tiga anak sebagai peserta BPJS kesehatan, ya jika iurannya dinaikkan maka beban biaya bulanan juga akan bertambah,"ungkapnya.
Ia mengharapkan, kebijakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu dikaji matang karena menyangkut hajat hidup kebutuhan masyarakat di berbagai wilaya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa Muhammadiyah tolak kenaikan iuran BPJS
Baca juga: Apindo NTB tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan data usulan Dewan Jaminan Sosia Nasional (DJSN) mengusulkan adanya kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50 persen.
Sedangkan untuk PBPU kelas II diusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp75.000 per bulan untuk setiap peserta atau mengalami kenaikan sekitar 47,05 persen.
Untuk iuran peserta PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.
Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.
Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5 persendengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp8 juta.
Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5 persen dari take home pay, dari semula 5 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Hingga, Sabtu, pelayanan BPJS Kesehatan di Biak Numfor dan Supiori telah dilayani tiga rumah sakit yakni RSUD Biak, RSUD Supiori serta Rumah Sakit AT Gandhi Pangkalan TNI Angkatan Laut Biak serta Puskesmas dan pelalayan dokter keluarga.
Baca juga: PMII Manado demo tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Sulut salurkan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Kemenkes
Pewarta: Muhsidin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019