Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya menerima informasi, tempat kejadian perkara tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Baca juga: BNN bentuk tiga kampung bersih narkoba di Aceh Tamiang
"Anggota buru sergap melakukan penangkapan 'undercover,' dan sesaat tiba di lokasi anggota kami melihat pelaku berinisial YN (43 th) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba," ujar Iver di Jakarta, Sabtu.
Iver menjelaskan, timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkoba 18 paket sabu siap edar dalam sebuah bungkusan plastik.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tambora untuk penyelidikan. Dari tersangka, diperoleh informasi sabu tersebut di beli Rp2 juta dari seseorang inisial IW (41) yang di kenalnya di Jembatan Lima.
"Oleh tersangka, sabu sekitar 2 gram itu lalu dipecah jadi 30 buah kemasan paket-paket kecil, dan laku terjual sebanyak 12 paket kecil," ujar Iver.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp330.000, dan 2 unit ponsel untuk melakukan transaksi narkoba.
Iver menambahkan, petugas kepolisian di lapangan masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara.
Baca juga: Polres Serang amankan AD diduga simpan shabu di kipas angin
Baca juga: Terpidana penyelundupan narkoba dari Perancis akan ajukan grasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019