Memang wewenang pemerintah kabupaten dan kota yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan SD dan SMP, tetapi bila ada kabut asap bisa menyesuaikan, kata Widodo di Palembang, Ahad.
Untuk SD dan SMP memang bukan wewenang Pemprov Sumsel, namun surat edaran itu bisa dijadikan acuan untuk mengambil kebijakan.
Baca juga: 2.188 balita Sumsel terkena ISPA akibat kabut asap karhutla
Baca juga: Walhi Sumsel: Kualitas udara di Palembang buruk
Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan libur apabila kabut asap menebal.
Sebelumnya, pihaknya mengeluarkan surat edaran diantaranya sekolah mengundur jam masuk bila terjadi kabut asap.
Selain itu SMA dan SMK tidak diperbolehkan belajar di luar ruangan bila ada kabut asap.
Jadi surat edaran tersebut bisa juga diikuti SD dan SMP, tetapi mengenai kebijakan harus dari Dinas Pendidikan kabupaten dan kota.
Kabut asap harus dihindari karena itu dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan akut, ujar dia.
Sehubungan itu, beberapa waktu lalu pihaknya membagikan masker kepada pelajar SMA dan SMK untuk menghindari kabut asap, tambah dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, saat ini sudah banyak anak anak yang terkena ISPA.
Oleh karena diminta masyarakat termasuk pelajar menggunakan masker bila keluar rumah terutama bila timbul kabut asap, kata dia.*!
Baca juga: Pemprov Sumsel bagikan masker antisipasi kabut asap
Baca juga: ACT Sumsel bagikan masker ke pengendara kurangi risiko asap
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019