Tepat pukul 07.00 WIB, kualitas udara DKI berada pada level tidak sehat dengan parameter Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di angka 165 atau berkategori tidak sehat.
Indikator AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara DKI tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM 2.5 konsentrasi 81,8 ug/m3.
Baca juga: Minggu, Jakarta peringkat ketiga kota terpolusi di dunia
Untuk menghindari masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh polusi udara, Anda disarankan untuk menutup jendela, menggunakan pemurni udara, menghindari aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker jika beraktivitas di luar ruangan.
Kota Kuching di Malaysia yang menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk dengan skor 250 US AQI dan parameter polutan PM 2.5 konsentrasi 93,5 ug/m3.
Sedangkan kota terpolusi kedua ditempati oleh Lahore di Pakistan dengan skor 171 US AQI dan parameter polutan PM 2.5 konsentrasi 200 ug/m3.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Baca juga: Anies klaim perluasan ganjil genap sudah berefek positif
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap yang sebelumnya diterapkan di sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan itu diharapkan bisa menekan populasi kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota yang menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara.
Pemprov Jakarta juga terus menggelar uji emisi secara berkala hingga menyusun rencana untuk membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019