"Alasannya, KPK sudah diawasi oleh pengadilan dimana proses perkara korupsi diputuskan oleh pengadilan," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, terkait perlu-tidaknya Dewan Pengawas KPK.
Posisi Dewan Pengawas KPK, masuk dalam usulan revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh pengadilan, apakah terbukti atau tidak," katanya.
Baca juga: Pribadi Presiden Jokowi diserang, Hasto nyatakan tidak tinggal diam
Baca juga: YLKI tolak revisi UU KPK karena korban praktik korupsi adalah konsumen
Selama ini kinerja KPK sangat baik dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Karena itu, tidak penting dibentuk Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi lembaga itu.
Mengenai SP3, menurut dia, juga tidak perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi kalau ada yang tidak menerima penetapan jadi tersangka oleh KPK, maka dapat menempuh praperadilan," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Baca juga: Pimpinan KPK yang baru harus pulihkan kepercayaan publik
Baca juga: Rapat paripurna DPR akan setujui pimpinan pimpinan KPK terpilih
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019