"Catatan yang ada dalam DIM pemerintah, DPR sepakat kecuali terkait Dewan Pengawas. Itu bukan hasil rapat ya, namun observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Baleg DPR: DIM RUU KPK pemerintah dibahas seksama
Namun, Arsul enggan menjelaskan apa yang menjadi keberatan DPR atas usulan pemerintah terkait Dewan Pengawas KPK.
Menurut Arsul, DPR tidak keberatan terkait DIM yang diajukan pemerintah dalam RUU KPK namun perlu ada pembahasan mendalam.
Baca juga: Presiden Jokowi sudah terima DIM Revisi UU KPK
"Tetapi secara prinsip tidak keberatan, dan tentu di sana sini ada pembahasan terhadap substansinya. Karena kalau prinsip itu menyangkut politik hukum," ujarnya.
Dia mencontohkan DPR tidak masalah terhadap DIM pemerintah mengenai rentang waktu penyadapan dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi dua tahun.
Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.
Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019