"Semua permintaan presiden yang dituangkan dalam DIM itu pasti akan dibahas secara seksama dengan mempertimbangkan bahwa KPK harus mendapatkan kedudukan dalam kerangka penindakan tindak pidana korupsi kedepan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan pembahasan DIM RUU KPK pada Jumat belum selesai dibahas antara Baleg dan pemerintah, yang akan dilanjutkan pada Senin (16/9).
Baca juga: Jaksa Agung: Sistem penuntutan negara lain hanya melalui kejaksaan
Baca juga: Pengamat minta publik kawal pembahasan revisi UU KPK
Baca juga: Pimpinan KPK: Pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi
Namun Supratman enggan menyampaikan poin-poin DIM apa saja yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah karena pembahasannya belum selesai dan masih berlanjut.
"Karena itu sekali lagi saya belum menyampaikan apa yang sudah selesai karena ini sifatnya masih Panja. Kita berharap dalam waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK ini kami sampaikan kepada teman-teman," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pembahasan RUU KPK, DPR dan pemerintah mendengarkan masukan semua aspirasi dari kelompok masyarakat.
Menurut dia, sikap fraksi-fraksi sangat dinamis dalam pembahasan RUU KPK namun tidak bisa dijelaskan lebih rinci poin-poin pembahasannya karena masih dibahas di tingkat Panja.
"Saya ini tidak menjelaskan posisi fraksi masing-masing, tapi perkembangan pembahasan masih berlanjut di tingkat Panja," katanya.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pandangannya terkait revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang dibacakan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR pada Kamis (12/9) malam.
Pandangan pertama terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK, pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.
Kedua, keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen KPK, untuk menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodasi yang berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara.
Poin ketiga, penyebutan KPK sebagai lembaga negara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019