Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengancam untuk menangkap sementara para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak tahun 2019.Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan low enforcement secara masif, tegas Faisal
"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan low enforcement secara masif," tegas Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin kepada sejumlah wartawan di Balaikota Jakarta, Senin.
Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, jika telah diberikan surat pemberitahuan namun belum melunasi tunggakan pajaknya.
Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan (gizjeling) atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.
Baca juga: Pemprov DKI beri keringanan tiga jenis pajak
Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun habis masa berlakunya STNK.
"Akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Faisal.
Selanjutnya pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.
BPRD tahun 2019 jadi memasang pelaksanaan online sistem untuk pembayaran pajak daerah melalui aplikasi pembayaran online para wajib pajak, dan apabila tidak dilaksanakan, akan mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca juga: Reformasi pajak dan perizinan di Jakarta untuk cegah korupsi
Selanjutnya pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan pelayanan perpajakan (tax clearance), dimana tahun 2019 sudah dilaksanakan kepada wajib pajak yang akan melaksanakan izin usaha di Jakarta.
"Jika kewajiban pajak belum dilaksanakan, maka permohonan perizinan usaha di PTSP akan ditunda sampai pembayaran pajaknya lunas," jelas Faisal.
Baca juga: BPRD usulkan denda bagi wajib pajak tak lapor penyerahan kendaraan
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019