Usulan itu disampaikan Kepala BPRD Faisal Syarifuddin dalam rapat mengenai revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Kenaikan BBNKB tak pengaruhi minat membeli mobil
Dalam Perda No.9/2010 tentang BBNKB, Faisal menyebut selama ini tidak ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tak melaporkan penjualan atau pembelian kendaraan dari milik pribadi.
Padahal, aturan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) dan Ayat (3) Perda No. 9/2010.
Alhasil, masih banyak wajib pajak di Jakarta yang tak membalik nama dan membayar pajak kendaraannya setelah proses jual beli mobil atau motor milik pribadi.
Dalam rapat, Faisal mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan warga yang tak membalik nama dan membayar kendaraan yang dibeli selama puluhan tahun.
Pimpinan rapat, Merry Hotma yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengatakan bahwa pihak BPRD harus memastikan pelaporan dan pembayaran pajak mudah dilakukan masyarakat.
Saat ditemui usai rapat, Merry menekankan bahwa jangan sampai masih banyak masyarakat yang kesulitan melaporkan penyerahan kendaraan atau membalik nama kendaraannya, serta membayar BBNKB.
"Oleh karena itu, kami akan mengecek aplikasi pelaporan secara daring yang telah dimiliki BPRD," kata Merry di Ruang Rapat Bapperda DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: DKI terapkan penghapusan sanksi pajak selama 68 hari
Selain pemberian sanksi, poin krusial dari usulan perubahan Perda No.9/2010 adalah peningkatan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Penambahan itu, kata dia, demi menyesuaikan tarif BBNKB di wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda Jawa-Bali pada tanggal 13 Juli 2018.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019