Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bermain politik apabila menolak kehadiran lima pimpinan KPK yang baru.
"Kalau mereka menolak pimpinan baru KPK, mereka menjadi berpolitik," ujar Emrus di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mantan pimpinan KPK: Sebaiknya revisi UU KPK ditunda
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah sedang bertarung dengan DPR bahas RUU KPK
Baca juga: Revisi UU KPK, Ketua KPK akui ada undangan temui Presiden
Menurut dia, pegawai KPK tidak memiliki hak untuk menyatakan menolak atau menerima pimpinan yang baru. Mereka, kata Emrus, hanya perlu melaksanakan tugas sesuai undang-undang.
Sehingga, siapapun pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipilih oleh DPR, para pegawai KPK harus patuh dan tunduk terhadap pilihan tersebut.
"Menurut saya pegawai KPK tugasnya bukan pro dan kontra terhadap pemberantasan korupsi, tetapi tugas mereka menjalankan undang-undang. Yang bagus itu pegawai KPK ada di posisi independen dan netral berbasis kepada undang-undang positif," kata dia.
Lebih lanjut Emrus mengatakan apabila pegawai KPK menilai ada pelanggaran undang-undang yang terjadi terhadap pimpinan baru lembaga anti rasuah itu, maka sebaiknya mereka menempuh langkah-langkah hukum.
Baca juga: SKAK Jember demo tolak revisi UU KPK
Baca juga: Partai koalisi dukung penuh Jokowi soal revisi UU KPK
Baca juga: Agus: KPK akan kirim surat ke DPR terkait revisi UU KPK
"Kan mereka lembaga hukum, mereka harus memberikan pendidikan kepada masyarakat, yaitu penegakan hukum. Kalau penyerahan mandat, penolakan, berarti tidak bedanya orang-orang yang ada disitu adalah bermain politik," ucap pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat (13/9) dini hari.
Sementara itu empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019