Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan para legislator sepakat menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga karena dinilai memberatkan masyarakat ekonomi lemah.Jadi biaya beli rokok atau duduk di kafe itu lebih besar dari pada iuran BPJS kesehatan,
"Hampir 60 persen peserta BPJS Kesehatan itu berada di kelas tiga, makanya kita tolak," kata dia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Senin.
Sedangkan iuran untuk kelas satu dan dua, Dede Yusuf meminta pemerintah agar bisa mencari solusi yang terbaik dengan alasan-alasan kuat agar dapat diterima semua pihak.
Baca juga: Cuma 3 persen peserta BPJS yang terpengaruh kenaikan
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, biaya kebutuhan masyarakat yang sifatnya konsumtif jauh lebih besar jika dibandingkan iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi biaya beli rokok atau duduk di kafe itu lebih besar dari pada iuran BPJS kesehatan," ujarnya.
Meskipun demikian, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut mengingatkan pemerintah khususnya BPJS Kesehatan agar memperbaiki layanan apabila kenaikan iuran resmi diterapkan.
Karenanya, ujar dia hal itu mutlak dilakukan BPJS Kesehatan termasuk melunasi segala macam utang kepada pihak rumah sakit. Pada prinsipnya kenaikan tersebut harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas bukan menutup devisit.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan beberkan fakta kenaikan iuran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR Sri Mulyani mengaku usulan kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut dia, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun.
Baca juga: Kemenkeu tolak tambal defisit BPJS Kesehatan lewat dana daerah
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019