• Beranda
  • Berita
  • Seluruh fraksi DPR sepakat bawa revisi UU KPK ke paripurna

Seluruh fraksi DPR sepakat bawa revisi UU KPK ke paripurna

17 September 2019 11:27 WIB
Seluruh fraksi DPR sepakat bawa revisi UU KPK ke paripurna
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)

Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan Presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK, jelas dia

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, seluruh fraksi DPR RI telah menyepakati untuk membawa pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa pagi.

"Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Senin (16/9) malam, terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU KPK.

Sementara dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum dapat menerima seutuhnya karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. Sedangkan satu fraksi, yakni Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan mini fraksinya.

Baca juga: Baleg DPR setujui revisi RUU KPK menjadi UU

Supratman yang juga berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partianya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK.

Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Lebih jauh Supratman menekankan DPR RI tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK.

Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Baca juga: Dua fraksi berikan catatan revisi UU KPK

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan Presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK," jelas dia.

Dia mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tidak menunggu pertemuan antara Presiden dengan pimpinan KPK, lantaran DPR tidak mengetahui kapan pertemuan itu akan berlangsung.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - Menkumham: Dewas bagian internal KPK

"Kami tidak mungkin menunggu. Sebetulnya komunikasi bisa dilakukan KPK tidak dalam waktu yang mendesak seperti sekarang. Sekarang karena keputusan sudah diambil, kita lihat saja keputusannya di sidang paripurna," jelas Supratman.

Terpisah, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPR Selasa dipastikan akan mengesahkan revisi UU KPK. "Rencananya demikian."

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019