Kasus korupsi besar berpotensi terhenti

17 September 2019 14:53 WIB
Kasus korupsi besar berpotensi terhenti
Menpan/RB Syafruddin memberi hormat kepada pimpinan sidang saat tiba untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 anggota DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengemukakan penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK berpotensi akan terhenti dengan disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK menjadi undang-undang.

Hal tersebut lantaran adanya penambahan pasal 70C pada revisi UU tersebut yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

"Artinya jika revisi UU KPK disahkan, katakanlah misalnya hari ini atau besok, maka pada hari itu juga semua proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di KPK hari ini akan berhenti," ujar Oce saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham jelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR


Oce mengatakan, ketentuan pasal tersebut dapat menghentikan penyidikan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang tengah ditangani oleh KPK, lantaran lembaga anti rasuah itu harus tunduk pada undang-undang yang baru.

Dia mencontohkan tentang butir revisi mengenai sinergitas antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Adanya poin tersebut membuat ke depannya KPK tidak bisa serta merta langsung bertindak ketika menangani perkara korupsi.

"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," kata dia.

Oce menambahkan, KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.

"Maka OTT ini harus menunggu dewan pengawas terbentuk, sampai izinnya ada. Jadi ini akan vakum, jadi pemberantasan korupsi ke depan akan vakum dan kasus besar di KPK akan vakum, akan berhenti," kata dia.

Baca juga: Revisi UU KPK dinilai ciptakan "check and balance" penegakan hukum
Baca juga: Status ASN pegawai KPK tinggal diimplementasikan


Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/9)

Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019