• Beranda
  • Berita
  • Ada 309 perlintasan sebidang tersebar di wilayah Daop 4

Ada 309 perlintasan sebidang tersebar di wilayah Daop 4

17 September 2019 16:28 WIB
Ada 309 perlintasan sebidang tersebar di wilayah Daop 4
Petugas PT KAI Daop 4 Semarang bersama personel dinas perhubungan dan kepolisian menyosialisasikan tentang bahaya pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang Jalan Mpu Tantular Semarang, Selasa. (Foto: dok.Humas PT KAI Daop 4 Semarang)

Bahkan masih ada juga yang tetap nekat melintas meskipun sudah ada tanda peringatan

PT KAI mencatat terdapat 309 perlintasan sebidang kereta api yang tidak berpalang pintu serta tidak dijaga petugas yang tersebar di berbagai wilayah yang berada di wilayah kerja daerah operasional (Daop) 4 Semarang.

"Dari 433 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai daerah, 309 perlintasan di antaranya tidak resmi," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, di Semarang, Selasa.

Sementara perlintasan tidak sebidang yang berupa jalan layang dan jalan lintas bawah, kata dia, berada di 29 titik.

Baca juga: Penanganan perlintasan sebidang butuh sinergi PT KAI dan Pemda

PT KAI Daop 4 juga mencatat 55 kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 44 orang tewas di sepanjang 2019.

Ia menyebut salah satu penyebab utama kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut akibat pengendara yang tidak mengindahkan peringatan saat kereta api akan lewat.

"Bahkan masih ada juga yang tetap nekat melintas meskipun sudah ada tanda peringatan," katanya.

Dari keprihatinan atas hal tersebut, kata dia, PT KAI Daop 4 Semarang menggelar sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di Kota Semarang dan sekitarnya selama dua hari.

Bersama dengan kepolisian dan dinas perhubungan, PT KAI menyosialisasikan tentang bahaya menerobos perlintasan saat tanda peringatan sudah dibunyikan.

Melalui sosialisasi ini, kata dia, diharapkan kesadaran masyarakat atas keberadaan perlintasan sebidang akan semakin meningkat.

"Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya akan berugikan masyarakat, namun juga PT KAI," katanya.

Baca juga: Pergulatan wewenang dan keamanan di perlintasan kereta api
Baca juga: Pengamat nilai perlintasan sebidang pada prinsipnya bersifat sementara

 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019