Koalisi Ruang Publik Aman mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan payung hukum untuk mencegah bertambahnya korban kekerasan seksual di Tanah Air.Sikap kami jelas menolak, asas yang mereka kemukakan yaitu Hak Asasi Manusia bukan UUD 1945 dan Pancasila.
"RUU PKS ini pro korban dan bisa menjadi payung hukum yang kuat," kata juru bicara Koalisi Ruang Publik Aman Neqy saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa.
Selain berupaya melindungi para korban, RUU PKS juga bertujuan untuk mencegah korban kekerasan seksual kembali menjadi pelaku di masa mendatang.
Aksi tersebut secara serentak di gelar di beberapa kota di Indonesia sebagai langkah terakhir mendesak pemerintah khususnya DPR RI untuk segera mensahkan menjadi undang-undang.
Ia menilai adanya pihak yang menolak RUU PKS dan menuding adanya upaya melegalkan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia karena tidak memahami dan membaca draf secara menyeluruh.
"Sebetulnya jika mereka membaca dokumennya dengan baik, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan LGBT," ujarnya.
Baca juga: DPP HWDI desak DPR sahkan RUU PKS
Baca juga: RUU PKS perlu dimasukkan aturan kejahatan seksual sesama jenis
Kemudian, terkait adanya tudingan RUU PKS yang tidak berdasarkan Pancasila, pihaknya mengaku justru sebaliknya. Hal itu terlihat pada salah satu pasal yang menyebutkan Kemanusian adil dan beradab.
Dalam upaya mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS, Neqy mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril beberapa waktu lalu. Pada persoalan itu kaum perempuan dinilainya menjadi korban kriminalisasi.
"Kasus Baiq Nuril merupakan pembelajaran yang baik sekali bagaimana korban pelecehan seksual malah dikriminalisasi dan masuk penjara sementara pelakunya bebas," ujarnya.
Saat ini masing-masing 20 orang perwakilan dari kubu pro maupun kontra RUU PKS sudah difasilitasi untuk bertemu secara langsung dengan anggota DPR RI.
Sementara itu, Awi salah seorang perwakilan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) yang juga turut berorasi di depan Gedung MPR/DPR menyatakan menolak RUU PKS karena menilai banyak pasal yang multitafsir.
"Sikap kami jelas menolak, asas yang mereka kemukakan yaitu Hak Asasi Manusia bukan UUD 1945 dan Pancasila," kata dia.
Ia menjelaskan jika RUU PKS disahkan, maka kebebasan yang mengarah kepada penyimpangan seksual terbuka lebar. Sementara hal itu dinilai ACN bertolak belakang dengan butir pertama Pancasila.
Jika RUU PKS bertujuan baik untuk melindungi kaum perempuan dari kekerasan seksual, ACN mengajak semua pihak terkait duduk bersama untuk membahasnya.*
Baca juga: Anggota DPR: pembahasan RUU PKS setelah pembahasan Revisi UU KUHP
Baca juga: Mahasiswa Sumbar minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual direvisi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019